Pemerintah akan Beri Pulsa Rp 200.000 Per Bulan pada Seluruh PNS, Mulai Kapan?
Senin, 24 Agustus 2020
Tambah Komentar
Pemerintah akan memberikan pulsa senilai Rp 200.000 per bulan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di setiap instansi pemerintah.
Kebijakan pemberian pulsa ini untuk memudahkan kerja para PNS untuk menerapkan flexible working space atau kerja fleksibel di manapun, termasuk dari rumah karena adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga : Lengkap! Cara Mudah Mengecek Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi Lewat SMS Juga
Baca Juga : Lengkap! Cara Mudah Mengecek Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi Lewat SMS Juga
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kebijakan pemberian pulsa sebesar Rp 200.000 ini mulai berlaku pada tahun depan atau 2021.
Saat ini, kata dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang melakukan proses penetapan alokasi anggaran tersebut untuk masing-masing kementerian dan lembaga.
Dia pun memastikan, kebijakan ini tidak hanya berlaki di Kementerian Keuangan saja, tetapi juga bagi PNS di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Baca Juga : Mendikbud Nadiem Beri Kabar Gembira untuk Seluruh Guru di Tanah Air, Alhamdulillah
Baca Juga : Mendikbud Nadiem Beri Kabar Gembira untuk Seluruh Guru di Tanah Air, Alhamdulillah
"Berlaku untuk semua Kementerian dan Lembaga," kata Askolani saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu
Askolani menjelaskan, penganggaran uang pulsa untuk PNS ini naik sebesar Rp 50 ribu menjadi Rp200.000 dari sebelumnya Rp 150.000 per bulan.
Anggaran pulsa tersebut, kata dia, dinaikkan karena sejumlah pertimbangan di tengah kondisi pandemi saat ini.
Adapun dana tersebut, Kementerian Keuangan akan mengambilnya dari anggaran sarana dan prasarana IT.
"Yang sekarang sudah berlaku sebesar Rp 150 ribu. Lalu akan diupdate jadi Rp 200 ribu," ujar Askolani.
Lebih lanjut, Askolani menambahkan, kebijakan pemberian pulsa gratis ini hanya berlaku untuk PNS.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing atau tenaga kontrak yang ada di instansi pemerintah. suMBER jUGA : https://www.kompas.tv/
Baca Juga : Syarat Dapat Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mengeceknya
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah akan Beri Pulsa Rp 200.000 Per Bulan pada Seluruh PNS, Mulai Kapan?"
Posting Komentar