Syarat dan Ketentuan untuk Mendapat Bantuan Rp 600.000 Ribu Dari Pemerintah
Senin, 24 Agustus 2020
Tambah Komentar
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapat Bantuan Rp 600.000 Ribu Dari Pemerintah, Ini Cara Mengeceknya
Pemerintah telah berencana untuk memberikan bantuan atau stimulus kepada karyawan swasta yang digaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, bantuan ini nantinya akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan swasta yakni ia telah terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan tercatat memiliki iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.
Sementara di media sosial ada beberapa warganet yang masih bingung dengan mekanisme ini.
Karyawan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar LembagaIrvansyah Utoh Banja mengungkapkan, bagi karyawan yang belum terdaftar tidak dapat mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga : Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanle
Baca Juga : Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanle
Menurutnya, jika karyawan swasta itu mendadak mendaftarkan diri pada Agustus 2020, juga tidak dapat bantuan.
"(Bantuan) ini untuk pekerja yang telah terdaftar saja. Tidak bisa jika mendaftarkan diri di bulan ini untuk mendapatkan bantuan," ujar Irvansyah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria Bantuan Subsidi Gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan lembaga lainnya.
"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yg dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK," lanjut dia.
Tak hanya itu, Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.
Saat ini BPJAMSOSTEK dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia Irvansyah mengungkapkan, adanya bantuan ini diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah. Sumber : Kompas.com
Baca Juga : Sri Mulyani : Guru Honorer Yang Masuk Data Base Kemendikbud dan KemenPAN RB Diisukan Dapat Bantuan 600 Ribu
Bagi Bapak Ibu guru yang memerlukan RPP Daring 1 lembar Silahkan Download Link dibawah ini :
Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan untuk Mendapat Bantuan Rp 600.000 Ribu Dari Pemerintah"
Posting Komentar